KERUKUNAN BERAGAMA

Suratno – Universitas Paramadina Jakarta –
Jurusan Political Anthropology & Religion (Neue Diskurse zu Staat und Gesellschaft in der Islamischen Welt) di Goethe-Universität Frankfurt

Saya lupa ini saya tulis kapan. Kayaknya setelah sy baca 2-3 buku dan laporan riset (judul2nya sy lupa), sy buat poin2 penting isi buku itu. Klo nggak salah utk bahan “ngamen” disebuah acara diskusi. Karena topik kerukunan beragama hal yg penting, saya share di sini. Siapa tahu ada yg mau baca.

Secara “formal”-historis, istilah kerukunan-beragama muncul pada 30 Nov 1967 dalam Musyawarah Antar Agama di gedung DPA/Dewan Pertimbangan Agung.

Selanjutnya, secara legal kerukunan-beagama di atur dalam Pasal 1 ayat 1 PBM/Peraturan Bersama Menteri (Menteri-Agama & Menteri Dalam Negeri) No 8 & 9 thn 2006 tentang pedoman tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB/Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadah

5 hal yang menjadi indikator kualitas kerukunan beragama adalah: relijiusitas, harmoni, dinamis, kreatif dan produktif.

Kualitas itu dibangun atas dasar 3 perspektif yakni perspektif antar-agama dengan menemukan kalimatun-sawa/common-platform, perspektif agama dan negara, serta perspektif hukum positif.

Dari beberapa riset, dalam 10 tahun terakhir isu2 yang kerap memantik konflik antar-agama dan atau kegaduhan di ruang publik antara lain: 
1. Isu pendirian rumah ibadah,
2. Isu terkait dakwah/misionaris seperti Islamisasi, kristenisasi, konversi/pindah agama dll,
3. Isu penodaan agama,
4. Isu kawin beda agama,
5. Isu sesat-menyesatkan antar kelompok seagama,
6. Isu politisasi agama
7. Isu internasional yg bisa diseret2 ke ranah agama

Beberapa hal yg harus dikembangkan untuk mengatasi hal2 di atas antara lain: 
1. Penegakkan hukum dan profesionalisme aparat,
2. Dialog antar agama untuk mencari persamaan2 dan “menyelesaikan” perbedaan2 teologis untuk menghindari prejudice,
3. Kegiatan sosial antar agama untuk menumbuhkan kebersamaan,
4. Merevisi orientasi pendidikan agama agar tidak fiqih/jurisprudence-oriented tapi jg akhlaq/moral dan filosofi/berpikir kritis,
5. Education and character building berbasis perspektif antar-agama,
6. Penanaman nasionalisme, hubbul wathon minal iman, 4 pilar PBNU/Pancasila, Bhineka tunggak ika, NKRI UUD-1945, Melalui upaya2 yang kreatif dan milenial.

https://www.facebook.com/suratno.paramadina

Sumarto sumarto

Leave a Reply

Your email address will not be published.