Buku karya Dr. H. Umar, M.HI, Editor Dr. Sumarto, M.Pd.I dengan judul “LGBT Dampak dan Solusinya” Buku yang sedang proses pra cetak di Penerbit Literasiologi Indonesia, akan terbit pada bulan Agustus 2019
Membahas tentang problematika yang di akibatkan oleh LGBT di lingkungan sosial masyarakat, sehingga mempengaruhi struktur dan pendidikan sosial, yang memberikan dampak negatif terhadap perkembangan biologis dan fisologis manusia, terutama anak – anak dan remaja, sangat rentang masuk dalam bingkai bahaya LGBT, terutama pengaruh dari smartphone “teknologi dan informasi” setiap content yang tidak wajar bisa di akses bebas, hal ini perlu disikapi dengan serius dan ditindak dengan segera oleh pihak pemerintah.
Buku ini menyampaikan tentang bahayanya LGBT dalam tatanan kehidupan
Sehingga harus disikapi dengan tegas dan penuh prinsip, karena menyangkut juga dengan masa depan generasi bangsa. LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) merupakan sebuah fenomena yang tengah marak di Indonesia. Fenomena tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan kepribadian serta jati diri bangsa Indonesia. Data Kemenkes pada tahun 2012, terdapat 1.095.970 pelaku LGBT baik yang tampak maupun tidak, lebih dari lima persennya mengidap HIV. Pergerakan LGBT tersebut dilakukan secara sistematis dan menyasar hampir semua kalangan umur. Penyebaran ide LGBT mulanya menyasar kaum intelektual, kemudian masuk ke wilayah kampus, lalu turun ke siswa-siswi SMA, dan kemudian merambah ke siswa-siswi SD. Anak-anak khususnya yang berada pada rentang prapubertas menjadi lebih rentan karena masih berada dalam masa kritis pembentukan konsep diri.
LGBT sebagai bentuk penyimpangan seksual, penyimpangan perilaku dan penampilan yang tidak sesuai dengan gendernya, telah melakukan ekspansi terhadap masyarakat yang tantan social normal, termasuk pula telah menimbulkan korban terhadap anak-anak.
Begitu juga dengan Transgender adalah bentuk penyimpangan perilaku dan penampilan yang tidak sesuai dengan gendernya. Terhadap transgender ini, Undang-undang No. 23 tahun 2006 memberikan ruang hukum untuk melakukan perubahan kelamin dengan mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri. Kejahatan-kejahatan tentang perzinahan yang diluar dari ikatan perkawinan, perkosaan terhadap laki-laki, dan khususnya kejahatan-kejahatan seksual menyimpang hubungan seksual sesama jenis antar orang dewasa (LGBT) begitu marak terjadi di Indonesia.
Pasal 284, 285 dan 292 KUHP pun sudah tidak dapat menjangkau kejahatan-kejahatan itu, dengan tidak terjangkaunya kejahatan-kejahatan tersebut mengakibatkan sekelompok orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan bahwa pasal-pasal dalam KUHP tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan hak-hak konstitusional. Banyaknya fenomena LGBT, harus di berantas segera, salah satunya dengan hadirnya buku ini bisa menjadi bentuk peringatan dan informasi bagi masyarakat.