Sumarto – Peserta LATSAR BDK Palembang dari IAIN Curup
Aparatur Sipil Negara atau yang sering dikenal dengan sebutan ASN sudah di jelaskan dalam UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014. Mulai defenisi tentang ASN, Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, Jenis, Status dan Kedudukan sebagai ASN. Seharusnya di pahami dan dilaksanakan dengan baik, sehingga setiap ASN mengetahui apa yang seharusnya di laksanakan. Karena melihat kondisi yang ada, terutama di media social, masih ada di antara ASN yang melanggar aturan sehingga menjadi pelajaran untuk perbaikan selanjutnya.
ASN mempunyai peranan besar sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. ASN berdasarkan UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014, menyatakan harus memiliki nilai-nilai seperti integritas, profesionalisme, sikap netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu melaksanakan pelayanan publik dengan baik bagi masyarakat serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai dasar PNS yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan anti korupsi sangat perlu ditanamkan pada setiap ASN demi terwujudnya fungsi pemerintahan dan pembangunan yang berjalan dengan baik.
UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan di antaranya tentang nilai – nilai dasar sebagai ASN diantaranya; memegang teguh ideologi Pancasila. Sebagai ASN sudah seharusnya mengetahui dan menjalankan nilai – nilai Pancasila di setiap tugas, fungsi dan wewenangnya. Karena Pancasila adalah konsep tentang hakikat kebangsaaan dan kenegaraan yang menjadi consensus pendiri bangsa yang harus di jalankan dengan baik. Pancasila tidak hanya sekedar konsep dasar, tetapi Pancasila sudah menjadi bahagian dari pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila menjadi kekuatan kebhinekaan Indonesia, yang mempertemukan setiap suku, budaya dan Agama untuk hidup bersama dengan persatuan dan kesatuan. Saling menghormati dan menghargai. Memberikan yang terbaik untuk bangsa dan Negara. Hal ini yang harus dilakukan setiap ASN dalam menjalankan tugasnya, sehingga selalu menjadi teladan bagi masyarakat. Mengajak masyarakat untuk membangun bangsa dan Negara, memilihara dan merawat persatuan, kepedulian dan keadilan.
Sebagai ASN harus setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah. Karena UUD 1945 adalah naskah pendirian Bangsa dan Negara Indonesia yang menjadi dasar di setiap kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan. Tidak sekedar menjadi naskah, tetapi menjadi ketentuan yang harus di patuhi setiap warga Negara, sebagai bentuk untuk menjaga keteraturan kebangsaan dan kenegaraan yang tertib, adil dan makmur.
ASN adalah bahagian besar dari kehidupan kenegaraan yang seharusnya mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia. ASN harus menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya untuk melayani masyarakat dengan baik dan sepenuh hati, karena pengabdian masyarakat adalah bahagian besar dari tugas yang mulia setiap ASN. Masyarakat yang tertib, damai, dan sejahtera adalah indicator dari pengabdian yang profesionalitas dan akuntabilitas yang dilakukan ASN, tanpa ada unsur lebih mementingkan kepentingan pribadi, keluarga dan golongan, karena kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara adalah kepentingan yang utama dan harus di segerakan sebagai bukti abdi Negara yang setia dan berjiwa nasionalisme.
Problematika yang di hadapi ASN pada era Revolusi 4.0, terjadinya disrupsi. Diantaranya membuat keputusan tidak berdasarkan berdasarkan prinsip keahlian. Karena keahlian menjadi dasar untuk menjalankan pekerjaan. Keahlian yang tidak sesuai dengan pekerjaan, membuat pekerjaan tidak berhasil, dapat berhasil tetapi harus melalui proses pembelajaran lagi sehingga dapat mengurangi prinsip kerja yang efektif dan efesien. Tantangan era Revolusi 4.0 adalah keahlian yang mumpuni, dapat bersaing dan bersifat global, sehingga dapat memberikan perubahan kinerja yang baik dan komprehensif. Sehingga tidak tergerus dalam arus disrupsi yang membuat ASN menjadi lemah karena tidak siap dengan keahlian yang tidak dimilikinya.
Birokrasi di Indonesia masih menjadi hambatan dalam pembangunan, yang ditandai dengan masih rendahnya kinerja pelayanan birokrasi dan masih tingginya angka korupsi di Indonesia. Hal ini tergambar dari beberapa laporan kinerja pemerintahan seperti The Global Competitiveness Report 2014-2015 (World Economic Forum, 2014) dimana Indonesia menempati peringkat 37 dari 140 negara, dan laporan Bank Dunia melalui Worlwide Governance Indicators yang menunjukkan bahwa efektivitas pemerintahan (Government Effectiveness) Indonesia masih sangat rendah, dengan nilai indeks di tahun 2014 adalah – 0, 01.
Selain itu Indeks Persepsi Korupsi (The Corruption Perceptions Index) Indonesia berdasarkan data dari Transparency International juga masih rendah pada nilai indeks 34 (dari nilai indeks bersih korupsi 100) dan berada pada ranking 107 dari 175 negara pada tahun 2014. Hal ini tentunya menjadi kendala karena pembangunan nasional dalam era persaingan global menuntut adanya birokrasi yang efisien, berkualitas, transparan, dan akuntabel, terutama terhadap prospek bidang investasi di Indonesia. Selain menghadapi permasalahan internasional, birokrasi kita juga masih dihadapkan kepada permasalahanpermasalahan dalam negeri seperti pelayanan kepada masyarakat yang kurang baik, politisasi birokrasi terutama terjadi semenjak era desentralisasi dan otonomi daerah, yang kadang dapat mengancam keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan kata lain birokrasi kita belum professional untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Lingkungan kerja sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan pencapaian prestasi ASN. Lingkungan kerja yang positif dan saling menghargai, membuat suasana kerja lebih baik dan harmonis. Walaupun dalam kenyataannya, ada beberapa di antara ASN yang masih mendapati lingkungan kerja yang kurang bersahaja, munculnya prasangka, iri, merasa lebih cerdas dari yang lain, merasa sudah melakukan yang terbaik untuk satuan kerjanya dan memilih-milih anggota dalam kerja tanpa memperhatikan kualifikasi keahliannya atau bahkan munculnya lingkungan kerja yang diskriminatif terhadap individu atau golongan yang ada dalam satuan kerja. Hal ini dapat merusak kinerja dan hubungan anatara ASN. Sehingga harus di sikapi dengan bijaksana dan keteladanan di setiap ASN.
Pentingnya memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur. Karena bangsa dan Negara Indonesia di bangun dengan budaya yang luhur oleh pendiri bangsa, dengan budaya gotong royong, kekeluargaan, kebersamaan, saling menghormati, toleransi, memberikan contoh yang baik dan saling mengingatkan dengan kebenaran. Walau masih banyak di temukan budaya yang kurang baik di antara ASN, harus menjadi pelajaran yang tidak harus dilakukan lagi, karena budaya ASN adalah mencerminkan budaya masyarakat yang ada. Sehingga sangat perlu membentuk budaya kerja yang baik bagi ASN, sebagaimana 5 Budaya Kerja yang diterapkan Kementerian Agama RI; integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.
Setiap ASN harus bisa mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik. Karena public (masyarakat) adalah bahagian besar dari setiap penilaian realitas yang di lakukan oleh ASN. Sehingga setiap ASN harus mengedepankan sikap akuntabilitas terhadap apa yang dikerjakannya kepada masyarakat, sebagai bentuk keterbukaan informasi public, sebagaimana di atur juga dalam UU No. 14 Tahun 2008.[1] Begitu juga setiap ASN memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun, mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi, menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama.
Kerja yang dilakukan setiap ASN harus mengutamakan pencapaian hasil sehingga mendorong kinerja pegawai. Karena harapan dan cita – citanya, ASN harus kreatif dan inovatif dalam setiap tugas, fungsi dan wewenangnya. Memunculkan ide-ide atau gagasannya dalam memberikan perubahan yang efektif dan efesien. Tidak hanya itu ASN mendorong kesetaraan dalam pekerjaan dan meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
Sehingga pentingnya pelaksanaan Pelatihan Dasar (LATSAR) bagi ASN sesuai dengan Peraturan LAN No. 12 Tahun 2008, membentuk ASN yang memiliki sikap akuntabilitas, nasionalisme, etika public, komitmen mutu dan anti korupsi. Karena dalam Peraturan LAN No. 12 Tahun 2008, jelaskan disebutkan setiap ASN harus memiliki penguasaan kemampuan tentang menunjukkan sikap perilaku bela Negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.
Dosen ASN sebagai salah satu bentuk jabatan fungsional mengharuskan adanya sosok yang profesional dan memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Untuk dapat membentuk sosok seperti itu diperlukan adanya Pendidikan dan Pelatihan tertentu. Merujuk pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 63 dan 64 dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi.
Hal ini perlu dilakukan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang selama 1 tahun. Pelatihan dasaar ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan,keperibadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Sebagai dosen ASN di Pascasarjana IAIN Curup, melaksanakan setiap tugas, fungsi dan wewenang dengan nilai – nilai dasar yang sudah di ajarkan dalam pelatihan dasar (LATSAR), mulai dari nilai akuntabilitas sebagai dosen dalam menjalankan tugasnya, seperti keterbukaan informasi dalam setiap kebijakan dan rancangan pendidikan, penelitian dan pengabdian yang akan dilaksanakan. Nasionalisme tetap di jaga. Memiliki etika terhadap semua bentuk layanan yang diberikan kepada mahasiswa dan seluruh civitas akademika. Menjaga setiap mutu yang sudah di tetapkan dengan standarisasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sehingga setiap proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat memiliki kualitas dan kuantitas yang tepat dan terjaga. Serta menjaga diri dan segenap civitas akademika untuk tidak melakukan tindak korupsi dalam bentuk apapun.
Terdapat lima rangkaian kegiatan pembelajaran aktualisasi yang harus dilaksanakan oleh setiap peserta LATSAR dalam pencapaian untuk menjadi ASN yang berintegritas dan profesionalitas, yaitu: 1) merancang aktualisasi nilai dasar profesi ANS, 2) mempresentasikan rancangan aktualisasi, 3) mengaktualisasikan nilai dasar di tempat tugas atau tempat magang, 4) melaporkan pelaksanaan aktualisasi nilai dasar, 5) mempresentasikan laporan aktualisasi, dan 6) menyusun rencana aksi penyempurnaan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi ANS. Hal ini menjadi tanggung jawab peserta LATSAR dalam melaksanakan kegiatan aktulisasi dengan yang terbaik.
Daftar Pustaka :
UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Elly Fatimah dan Erna Irawati, Manajemen ASN Modul Pelatihan Dasar Calon PNS, (Jakarta: LAN, 2017).
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Basseng dan Bayu Hikmat Purwana, Aktulisasi Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III, (Jakarta : LAN, 2015).