RUU Cipta Kerja, Pro dan Kontra, Kondisi di Tengah Pandemic Covid 19._
RUU Cipta Kerja, Pro dan Kontra, Kondisi di Tengah Pandemic Covid 19._
Mengamati bagaimana langkah langkah RUU Cipta Kerja dalam persidangan, hingga problematika di sahkan nya RUU Cipta Kerja. Video viral tentang Pro dan Kontra RUU Cipta Kerja banyak beredar, video detik detik, di sahkannya RUU Cipta Kerja dengan interupsi perwakilan dari Fraksi Demokrat, yang ingin menyampaikan pandangan nya kepada forum Dewan yang terhormat, tetapi tidak di izinkan oleh Pimpinan Rapat, walaupun satu menit, langsung memberikan waktu kesempatan kepada Pemerintah untuk menyampaikan pemaparan nya tentang RUU Cipta Kerja._
Kembali memahami, banyak juga statement, artikel berita yang bermunculan tentang pro dan kontra RUU Cipta Kerja, secara akademis Tentu dari banyaknya informasi yang berdatangan, harus di telaah dengan baik, dengan penuh pemahaman yang logis dan sesuai dengan amanat kebenaran, bahwa benar adalah benar dan salah adalah salah, tanpa ada unsur kepentingan yang merugikan._
Bila di lihat, di baca, ada 905 Halaman RUU Cipta Kerja berikut dengan penjelasannya, hampir 1.000 Halaman, kita harus memahaminya secara faktual dengan metodologi yang tepat, ini bisa menjadi kajian riset yang panjang, tentunya dengan perpaduan sumber informasi yang lain, bisa dari wawancara, dokumentasi yang ada dan hasil dari pengamatan langsung terhadap pro dan Kontra yang ditimbulkan, sebelum kita memutuskan untuk bersikap pro atau kontra dengan aturan yang sudah di sahkan._
Penjelasan dari Fraksi Fraksi yang setuju akan RUU Cipta Kerja, menyampaikan banyak argumentasi, sehingga RUU ini layak untuk di sahkan, dengan daftar inventaris masalah yang sudah di susun dan hasil kajian diskusi dari beberapa pihak tentang problem buruh. Seperti tentang Upah Minimum, PHK, pemberian cuti kepada Ibu hamil dan prosesnya, pemberian tunjangan dan lain sebagainya, sudah dalam kajian dan dalam daftar inventaris masalah._Dikutip dari laman kompas bahwa DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (5/10/2020). “Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus. “Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,” lanjutnya. Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja._
Proses pengesahan RUU Cipta Kerja, sudah melalui proses persidangan, mulai dari Baleg bersama Pemerintah dan DPD hingga 64 kali. Walaupun pada akhirnya, tetap harus menjadi pembahasan lanjutan, karena ada 2 fraksi yang tidak setuju Demokrat dan PKS. Bila kita melihat di persidangan, sempat terjadi debat, dan sikap walk out dari Demokrat, yang memiliki pemikiran ini di tunda dulu karena masa Pandemi, khawatir muncul problematika baru di publik, sehingga protokol kesehatan tidak berjalan dengan baik, Pandemic Covid 19 semakin marak._
Ada beberapa poin yang di tolak oleh kaum serikat buruh, yang membutuhkan keadilan dan kesejahteraan, karena Negara menjamin itu, dalam Pancasila, Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu poinnya yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah. Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum._
Seperti jam lembur lebih lama, dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu. Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu. Di lanjutkan lagi penjelasan dari Serikat Buruh, tentang pembayaran gaji tetap, walaupun pada masa cuti, bagi ibu hamil, untuk melindungi perempuan. Kuasa terhadap kebijakan untuk PHK, Perusahaan, korelasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemotongan waktu istirahat, jam lembur lebih lama, kontrak seumur hidup atau rentan di PHK, hingga masuknya TKA Tenaga Kerja Asing dan poin poin lainnya, harus di sikapi dengan bijaksana, proporsional dan profesional._
Dalam RUU Cipta Kerja yang sudah di sahkan ada beberapa poin poin penting untuk kita pelajari dan pahami. Seperti istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, dikutip dari laman kompas. Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU. Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu: Penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan dan perlindungan UMKM, Kemudahan berusaha, Dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, Pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah dan kawasan Ekonomi Khusus (KEK), beberapa kluster-kluster yang menjadi bahan pro dan kontra dalam pembahasan RUU Cipta Kerja._
Sebagai akademisi, ada beberapa hal yang penting kita cermati dan pengesahan RUU Cipta Kerja, diantaranya; 1. Makna musyawarah untuk mufakat harus menjadi alternatif penting dari sebuah pandangan atau keputusan demoktari, 2. Sinergitas setiap elemen masyarakat harus dilibatkan dan lindungi untuk memberikan pandangan sesuai dengan keadaan nyata di lapangan, 3. Pemerintah dan DPR adalah mitra yang membangun bangsa dan negara untuk maju dan bermartabat dengan nilai dan norma yang ada, 4. Pentingnya keteladanan; sikap jujur, amanah, Mampu menyampaikan dengan tegas dan benar dan cerdas, 5. Masa Pandemic setiap program harus memperhatikan protokol kesehatan, dengan melihat atau mengkaji secara mendalam setiap kebijakan yang akan di putuskan, 6. Bekerja untuk Allah Subhana wata’ala, tentunya memperhatikan keadilan dan kesejahteraan, karena pertanggungjawaban tidak hanya di dunia tetapi di akhirat._
Pandangan sederhana, untuk kita tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjalankan amanah pendiri bangsa,_ (Gambar; sebagai ilustrasi dari kondisi pro dan kontra RUU Cipta Kerja, semua kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, kita bela negara, kita lindungi negara, cinta tanah air, tetap memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara apapun profesi kita, dalam Agama Islam sudah di jelaskan kita jangan meninggalkan generasi yang lemah, kita harus mempersiapkan generasi yang tangguh dengan kebijakan yang bijaksana)._(Sumarto)
- P-ADRI BENGKULU DAN LITERASI KITA INDONESIA SIAP TERBITKAN BUKU TECNOLOGY BASED HIGHER EDUCATION FOR CULTURAL ADVANCEMENT - November 17, 2024
- TBM TASIK MALAYA CURUP HADIRKAN BUKU ANTOLOGI REFLEKSI KEHIDUPAN MERAIH HARAPAN - November 17, 2024
- JURNAL PENDIDIKAN GURU - November 17, 2024
Leave a Reply