Punjuang Sebagai Produk Asuransi Sosial
Punjuang sebagai produk asuransi sosial. By. Refky Fielnanda Komunitas Literasi Jambi. UIN Sultan Thaha Syaifuddin Jambi.
Bagi masyarakat Desa Bukit, pertukaran ekonomi non industri hampir selalu berhubungan dengan hajat seseorang di dalam masyarakat. Adanya praktik konkret dari pertukaran modal dan tenaga kerja dapat dilihat dalam suasana sosial seperti pernikahan, membangun rumah, menanam padi, memanen padi dll. Kegiatan semacam ini menandakan adanya hubungan antara kerukunan sosial dan keterikatan mayarakat dan telah menjadi kegiatan yang disebut sebagai tradisi. Untuk itu praktik kegiatan ekonomi dalam kegiatan pertukaran ekonomi non industri tidak bisa disamakan dengan kegiatan ekonomi secara umum.
Lalu apa yang menarik dari kegiatan tersebut, ialah kuatnya hubungan tradisional yang masih mempertimbangkan sisi2 moral, sementara disisi lain pengetahuan mereka tentang dunia kapitalisme juga tidak bisa ditampik.
Punjuang adalah kemasan makanan yang dikemas didalam wadah dan diberikan kepada kerabat, dan masyarakat yang dikenal, serta masyarakat lain yang pernah memberikan punjuang kepada keluarga yang memiliki hajat. Dan nantinya akan dibalas oleh penerima punjuang dengan sejumlah uang.
Punjuang dibuat oleh keluarga yang memiliki hajat untuk melaksanakan resepsi pernikah salah satu anggota keluarga empunya hajat.
Setelah punjuang yang selesai masa pengemasan langkah selanjutnya adalah pendistribusian punjuang tersebut kepada kerabat, dan masyarakat yang dikenal, serta masyarakat lain yang pernah memberikan punjuang kepada keluarga yang memiliki hajat. Dan di punjuang tertulis tanggal resepsi pernikahan sebagai penanda tanggal jatuh tempo pembayaran punjuang.
Sebelum jatuh tempo, penerima punjuang akan menyetorkan sejumlah uang kepada keluarga yang memiliki hajat dan jumlahnya variatif. Nominal uang yang disetorkan oleh penerima punjuang mulai bervariasi dari 100.000 rupiah sampai 300.000 rupiah. Nominal uang 100.000 rupiah merupakan nominal yang umum dipakai tanpa membedakan antara yang kaya dan yang miskin.
Ditempat hajatan, anggota keluarga yang memiliki hajat mencatat semua penerima punjuang yang menyetorka uang dan mensinkronkan antara penerima punjuang dangan penerima punjuang yang telah menyetorkan uang.
Seluruh hasil sumbangan dari punjuang diatur dan dipegang oleh orangtua mempelai untuk beberapa keperluan diantaranya. Pertama, jika pemenuhan kebutuhan acara hajatan diperoleh dari utang maka sumbangan itu digunakan untuk membayar utang. Kedua, jika biaya hajatan juga diambilkan dari barang-barang yang dipinjam dari toko terdekat, maka sumbangan itu untuk mengganti barang-barang yang dipinjam.
Dari tradisi punjuang di Desa Bukit menggambarkan adanya sistem pengetahuan yang telah disepakati bersama, kesepakatan bersama ini terletak pada tujuan menghargai kerukunan sosial. Disisi lain, pemanfaatan modal yang dipakai oleh masyarakat Desa Bukit untuk mendukung terkaksana tradisi punjuang dipahami sebagai sistem pertukaran dengan implikasi sosial yang cukup kental. Hal ini tercermin dari sumbangan yang disetor serta imbal balik yang didapat. Ukuran penghargaan secara sosial terletak pada jumlah itu sendiri, sehingga pencatatan menjadi penting agar ia bisa menjadi pengingat bagi rencana pemberian sumbangan imbal balik pada saat selanjutnya.
Selain sebagai sistem pertukaran. Punjuang mengindikasikan adanya asuransi sosial. Masyarakat Desa Bukit telah menanggap hajatan sebagai kegiatan dan pesta bersama, sehingga saling membantu diantara sesama, baik dalam bentuk materil maupun tenaga dianggap sebagai sesuatu yang tidak memberatkan.
- DOSEN KEWIRAUSAHAAN STRATEGI MENINGKATKAN VALUE PROPOSITION PRODUK - September 12, 2024
- FRAMEWORK DAN MODEL INKUBATOR BISNIS - September 12, 2024
- COMING SOON BUKU PENGALAMAN TOF DOSEN KEWIRAUSAHAAN KEMENPORA RI - September 12, 2024
Leave a Reply